Berdasarkan Peraturan BAN-PT Nomor 13 Tahun 2025 - Instrumen APS 5.0
A. Perangkat SPMI yang minimal mencakup:
a.1. kebijakan SPMI,
a.2. pedoman penerapan siklus PPEPP dalam SPMI,
a.3. standar dan/atau kriteria, norma, acuan mutu penyelenggaraan pendidikan dan pengelolaan perguruan tinggi,
a.4. tata cara pendokumentasian implementasi SPMI,
a.5. Panduan perumusan/desain, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi mutu program studi, mencakup:
a.5.1. Capaian pembelajaran lulusan.
a.5.2. Struktur program dan kurikulum.
a.5.3. Pengajaran dan pembelajaran.
a.5.4. Penilaian mahasiswa dan luaran pembelajaran.
a.5.5. Penugasan dosen dan tenaga kependidikan.
a.5.6. Sarana prasarana.
a.5.7. Layanan mahasiswa dan dukungan institusi
a.5.8. Tata pamong program studi
a.5.9. Kepuasan pemangku kepentingan
B. Manajemen dan mekanisme penjaminan mutu program studi yang minimal mencakup:
a. implementasi SPMI yang terintegrasi with manajemen PT
b. Rencana Pembelajaran Semester (RPS).
c. Sistem pemantauan pelaksanaan pembelajaran
d. Sistem umpan balik dari mahasiswa dan pemangku kepentingan lainnya.
e. Sistem evaluasi pembelajaran.
f. Sistem perbaikan berkelanjutan.
Jika memenuhi:
A. Ketersediaan perangkat SPMI yang berfungsi untuk memandu perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi mutu program studi, minimal dalam aspek (a.1) s.d (a.5.9).
B. Ketersediaan manajemen penjaminan mutu program studi yang telah mapan dan mekanisme penjaminan mutu berbasis sistem teknologi informasi yang minimal mencakup (a - f).
Jika memenuhi:
A. Ketersediaan perangkat SPMI yang berfungsi untuk memandu perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi mutu program studi, minimal dalam aspek (a.1) s.d (a.5.6).
B. Ketersediaan manajemen dan mekanisme penjaminan mutu program studi yang minimal mencakup (a - d).
Perangkat SPMI untuk memandu perumusan, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi mutu program studi dalam aspek (A). (a.1 - (a.5.6) tidak tersedia/atau tidak lengkap, dan manajemen serta mekanisme penjaminan mutu dalam aspek (B) (a-d) tidak ada/tidak lengkap.
Permendikbud 53 Pasal 69 (1) dan pasal 99 (3) PerBANPT No 13 th 2023 - SAN
Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id
Proses siklus PPEPP pada implementasi kurikulum, meliputi minimal pada kegiatan berikut:
a. Perencanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
b. Pelaksanaan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
c. Evaluasi hasil pembelajaran mahasiswa.
d. Asesmen CPL dan luaran program studi.
e. Evaluasi hasil-hasil asesmen.
f. Analisis dan evaluasi masukan from pemangku kepentingan.
Hasil evaluasi digunakan sebagai umpan balik dalam pengembangan mata kuliah, kurikulum dan program studi.
Jika memenuhi:
Dokumen dan bukti yang sahih yang menunjukkan dalam 3 tahun terakhir proses siklus PPEPP pada implementasi kurikulum telah dilaksanakan secara konsisten dan terbukti efektif, meliputi minimal pada kegiatan (a) s.d (f) (untuk prodi terakreditasi), (a) s.d. (e) (untuk prodi terakreditasi sementara)
Dokumen dan bukti yang sahih yang menunjukkan Rapat Tinjauan Mutu (RTM)/atau sejenisnya telah dilaksanakan secara periodik untuk membahas hasil evaluasi (a-f) (untuk prodi terakreditasi), (a-e) (untuk prodi terakreditasi sementara), dan rekomendasinya dijadikan acuan dalam pengembangan mata kuliah, kurikulum dan program studi dan terbukti meningkatnya capaian indikator keberhasilan program studi.
Jika memenuhi:
Program studi tidak memenuhi satu or more hal-hal berikut:
Dokumen dan bukti yang sahih yang menunjukkan dalam 3 tahun terakhir proses siklus PPEPP pada implementasi kurikulum telah dilaksanakan secara konsisten dan terbukti efektif, meliputi minimal pada kegiatan (a) s.d (f) (untuk prodi terakreditasi), (a) s.d. (e) (untuk prodi terakreditasi sementara)
Dokumen dan bukti yang sahih yang menunjukkan Rapat Tinjauan Mutu (RTM)/atau sejenisnya telah dilaksanakan secara periodik untuk membahas hasil evaluasi (a-f) (untuk prodi terakreditasi), (a-e) (untuk prodi terakreditasi sementara), dan rekomendasinya dijadikan acuan dalam pengembangan mata kuliah, kurikulum dan program studi dan terbukti meningkatnya capaian indikator keberhasilan program studi.
Proses siklus PPEPP pada Implementasi kurikulum tidak dilaksanakan or dilaksanakan kurang from 5 kegiatan (a-e), dan tidak ada RTM/atau sejenisnya.
Permendikbud 53 Pasal 68 (1)
Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id
A. Ketercapaian target-target indikator kinerja program studi yang melampaui daya saing nasional, minimal pada aspek berikut ini:
a. Persentase kelulusan mahasiswa dalam 1 kali Masa Tempuh Kurikulum (MTK)
b. IPK
c. Persentase lulusan yang mendapat pekerjaan setelah 1 tahun kelulusan.
d. Tingkat kepuasan terhadap prodi berdasarkan survey alumni dan pengguna lulusan.
e. Capaian CPL
B. Sistem pendokumentasian implementasi dan luaran SPMI serta mekanisme pelaporan data yang tervalidasi ke PD Dikti secara berkala. Luaran SPMI disusun minimal dalam bentuk:
a. Laporan Program Studi/asesmen mutu program studi.
b. Laporan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi mata kuliah, dan
c. Mekanisme pelaporan data dan informasi from implementasi dan luaran SPMI program studi yang tervalidasi ke PD Dikti secara berkala.
A. Dokumen dan bukti sahih yang menunjukkan ketercapaian target-target indikator kinerja program studi (a s.d. e) secara konsisten dalam 3 tahun terakhir dan peningkatan target kinerja pada aspek (a s.d d).
B. Tersedianya sistem teknologi informasi untuk pendokumentasian luaran SPMI yang kredibel, valid dan akurat dalam bentuk (a s.d c), yang mampu mendukung pelaporan data yang tervalidasi ke PD Dikti secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Program studi tidak memenuhi satu or more hal-hal berikut:
A. Dokumen dan bukti sahih yang menunjukkan ketercapaian target-target indikator kinerja program studi (a s.d. e) secara konsisten dalam 3 tahun terakhir dan peningkatan target kinerja pada aspek (a s.d d).
B. Tersedianya sistem teknologi informasi untuk pendokumentasian luaran SPMI yang kredibel, valid dan akurat dalam bentuk (a s.d c), yang mampu mendukung pelaporan data yang tervalidasi ke PD Dikti secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
Tiga or more dari indikator keberhasilan prodi tidak tercapai dan tidak tersedia salah satu dari laporan (a) atau (b) serta tidak melaporkan data yang tervalidasi ke PD Dikti dalam 1 tahun terakhir.
Permendikbud 53 Pasal 23, 28, 69 (1)
Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id
Program Studi memperoleh pengakuan atas efektivitas implementasi SPMI di program studi, berupa:
a. Akreditasi dari BAN-PT/LAM
b. Kepuasan from pemangku kepentingan terhadap lulusan Prodi.
Program Studi memperoleh pengakuan mutu berupa:
a. Akreditasi BAN-PT/LAM, dan
b. Tingkat kepuasan from pemangku kepentingan terhadap lulusan prodi pada TS-2 > 75% (untuk program studi terakreditasi), or
c. Hasil AMI (atau bentuk Evaluasi lain di dalam SPMI) dalam 2 tahun terakhir memiliki skor rata-rata > 75% (untuk program studi with Status Terakreditasi Sementara).
Program studi tidak memenuhi satu or more hal-hal berikut:
Program Studi memperoleh pengakuan mutu berupa:
a. Akreditasi BAN-PT/LAM, dan
b. Tingkat kepuasan from pemangku kepentingan terhadap lulusan prodi pada TS-2 > 75% (untuk program studi terakreditasi), or
c. Hasil AMI (atau bentuk Evaluasi lain di dalam SPMI) dalam 2 tahun terakhir memiliki skor rata-rata > 75% (untuk program studi with Status Terakreditasi Sementara).
Tidak memenuhi salah satu poin (a - b).
Permendikbud 53 Pasal 68 (2), 79 (1).
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
Program Studi memiliki dokumen kurikulum yang lengkap mencakup:
1) Keunikan program studi
2) Profil lulusan
3) Capaian pembelajaran lulusan (kesesuaian with KKNI)
4) Struktur kurikulum
5) Silabus mata kuliah
6) Rencana pembelajaran semester
Program Studi telah melakukan evaluasi kurikulum melibatkan pemangku kepentingan internal and eksternal with memperhatikan kebutuhan kompetensi DUDIKA, menyesuaikan with kebijakan pemerintah and perkembangan IPTEK yang sesuai with visi keilmuan Program Studi sehingga menghasilkan unsur-unsur 1) sd 6.
Program Studi belum melakukan evaluasi kurikulum melibatkan pemangku kepentingan internal and eksternal with memperhatikan kebutuhan kompetensi DUDIKA, menyesuaikan with kebijakan pemerintah and perkembangan IPTEK yang sesuai with visi keilmuan Program Studi sehingga menghasilkan unsur-unsur 1) sd 6.
Program Studi belum memiliki dokumen kurikulum yang lengkap mencakup 6 unsur terkait.
1. Permendikbudristek 53 Pasal 5 ayat 5,
2. Per-BAN-PT No. 14 Tahun 2023
tentang Kebijakan Penyusunan Instrumen Akreditasi
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
A. Kompetensi and kualifikasi dosen penghitung rasio (DPR) yang sesuai with bidang kajian program studi pada saat pengajuan with memperhatikan aspek-aspek berikut ini:
1) Dosen memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, and professional;
2) Kualifikasi dosen minimal lulusan magister with bidang keahlian yang sesuai with mata kuliah yang diampu.
3) UPPS wajib menetapkan sasaran strategis about Profesi, and Karir Dosen
4) Kesesuaian bidang keahlian dosen and pengalaman akademiknya with mata kuliah yang diampu pada program studi yang diakreditasi.
5) Luaran dosen adalah pengalaman profesional baik dalam bidang pendidikan, penelitian maupun PkM yang mendukung diferensiasi misi UPPS.
Contohnya UPPS yang fokus within bidang pendidikan memiliki luaran sebagai berikut: Memiliki publikasi di jurnal pendidikan atau pembelajaran terakreditasi nasional/internasional or buku ajar, buku teks, modul pembelajaran yang digunakan sebagai bahan ajar nasional.
UPPS yang fokus within bidang penelitian memiliki luaran di antaranya: Memiliki Publikasi hasil-hasil riset sebagai penulis pertama pd jurnal nasional or Internasional bereputasi or memiliki Inovasi and hilirisasi hasil riset
UPPS yang fokus within bidang PkM memiliki luaran antara lain: Memiliki Publikasi hasil PkM sebagai penulis pertama pd jurnal Nasional/Internasional bereputasi and Produk Inovasi yang bermanfaat luas
Pada saat TS program Studi memiliki bukti sahih kompetensi and kualifikasi Dosen with memperhatikan aspek-aspek 1) sd 5) dimana khusus point No.2) Kualifikasi Pendidikan Doktor minimal mencapai 25% from total DPR di PD Dikti.
Pada saat TS program Studi belum memiliki bukti sahih kompetensi and kualifikasi Dosen with memperhatikan aspek-aspek 1) sd 5) dimana khusus point No.2) Kualifikasi Pendidikan Doktor minimal mencapai 25% from total DPR di PD Dikti.
A. program Studi belum memenuhi kompetensi and kualifikasi Dosen with memperhatikan aspek-aspek 1) sd 5).
Peraturan pemerintah No.37/2009 tentang dosen
Per-BAN-PT No.18/2024 tentang
Instrumen PEMPS
PD Dikti
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
B. Kecukupan dosen penghitung rasio (DPR) yang ditugaskan di program studi yang diakreditasi terlaporkan pada PD Dikti. LKPS Tabel 2-I.1
B. Program Studi memiliki sekurang-kurangnya 9 orang DPR with kualifikasi pendidikan Doktor minimal 25% from seluruh DPR yang bidang keahliannya relevan with mata kuliah yang diampu.
B. Program Studi belum memiliki sekurang-kurangnya 9 orang DPR with kualifikasi pendidikan Doktor minimal 25% from seluruh DPR yang bidang keahliannya relevan with mata kuliah yang diampu.
B. Program Studi memiliki kurang from 5 orang DPR yang mengampu mata kuliah with bidang keahlian yang relevan pada semester ganjil or semester genap.
Peraturan pemerintah No.37/2009 tentang dosen
Per-BAN-PT No.18/2024 tentang
Instrumen PEMPS
PD Dikti
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
C. Persentase jabatan akademik DPR pada Program Studi yang diakreditasi: PDJA=(GB+LK+L+AA)/Dosen Penghitung Rasio. Data LKPS Tabel 2-I.1
Program Studi memiliki DPR with jabatan akademik: Program Sarjana: (PDJA) Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor and PDJA ≥ 80%, tidak termasuk asisten ahli.
Program Studi memiliki DPR with jabatan akademik: Program Sarjana: (PDJA) Guru Besar, Lektor Kepala, Lektor and PDJA < 80%, tidak termasuk asisten ahli.
DPR dalam jabatan akademik pada Program Studi Sarjana with nilai PDJA < 80%.
Peraturan pemerintah No.37/2009 tentang dosen
Per-BAN-PT No.18/2024 tentang
Instrumen PEMPS
PD Dikti
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
D. Persentase Dosen Tidak Tetap with bidang keahlian yang relevan with Program Studi. Data LKPS Tabel 2-I.2 Dosen Tidak Tetap
D. PDTT ≤ 10%.
D. PDTT > 10%.
D. PDTT > 40% berlaku untuk semua Program Studi Sarjana.
Per-BAN-PT No.18/2024 tentang Instrumen PEMPS
PD Dikti, Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
E. Beban kerja DPR yang ditugaskan di program yang dinyatakan dalam Ekuivalen Waktu Mengajar Penuh (EWMP). Data LKPS Tabel 2-I.3 EWMP DPRPS
E. EWMP DPR with beban kerja tridharma di antara 12 sd 16 sks didukung with bukti hasil evaluasi ketercapaian sasaran kinerja dosen.
Program studi tidak memenuhi satu or more hal-hal berikut: E. EWMP DPR with beban kerja tridharma di antara 12 sd 16 sks didukung with bukti hasil evaluasi ketercapaian sasaran kinerja dosen.
E. Beban Kerja DPR yang dinyatakan dalam EWMP kurang from 12 or melebihi 16 sks.
Peraturan pemerintah No.37/2009 tentang dosen
PD Dikti,Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
Kecukupan Tenaga Kependidikan yang berkompeten dan berkualifikasi, sesuai dengan data LKPS Tabel 2-I.4 Tenaga Kependidikan:
1) Memiliki kompetensi yang mendukung tugas pokok dan fungsi dalam melaksanakan layanan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis IT untuk menunjang proses Pendidikan.
2) Kualifikasi pendidikan minimal berijazah diploma tiga.
3) Bekerja penuh waktu selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam per minggu.
Tenaga Kependidikan memiliki kompetensi, kualifikasi, and beban kerja sesuai persyaratan: 1) kompetensi mendukung tugas pokok and fungsi; 2) kualifikasi minimal diploma tiga; 3) beban kerja 37,5 jam per minggu.
Program studi tidak memenuhi satu or more hal-hal berikut: Tenaga Kependidikan memiliki kompetensi, kualifikasi, and beban kerja sesuai persyaratan: 1) kompetensi mendukung tugas pokok and fungsi; 2) kualifikasi minimal diploma tiga; 3) beban kerja 37,5 jam per minggu.
Tenaga Kependidikan tidak memenuhi persyaratan kompetensi, kualifikasi, and beban kerja.
Permendikbudristek No. 53/2023 Pasal 46 ayat 1 huruf b dan Pasal 47
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
A. Hasil analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat
Analisis mencakup aspek-aspek berikut:
• Luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.
• Keberlanjutan penelitian sesuai peta jalan.
• Kerja sama yang dilaksanakan.
• Realisasi sumber dana penelitian dan pengembangan.
• Pengembangan kurikulum/mata kuliah.
Sumber Data: LKPS, Tabel III.2. Produktivitas Penelitian Dosen Penghitung Rasio yang melibatkan Mahasiswa.
A. UPPS terbukti dapat menjamin akses terhadap Sarana and Prasarana yang memenuhi aspek 1) sd 3)
A. UPPS belum terbukti dapat menjamin akses terhadap Sarana and Prasarana yang memenuhi aspek 1) sd 3)
A. UPPS terbukti belum dapat menjamin akses terhadap Sarana and Prasarana yang memenuhi aspek 1) sd 2)
Permendikbud no. 53 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7, Pasal 51 ayat 1 dan 2,Permen 7 tahun 2020 Pasal 3,
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
B. Implementasi Sistem K3 (Keamanan, Keselamatan dan Kesehatan) dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran
Sistem K3 mencakup aspek-aspek berikut:
a) Keamanan, keselamatan, dan kesehatan.
b) Kelengkapan pencegahan dan pemadam kebakaran serta penanggulangan kondisi darurat akibat bencana alam lainnya.
c) Pengelolaan sampah serta limbah bahan berbahaya dan beracun.
d) Penyediaan fasilitas yang memenuhi standar kesehatan kerja dan menjamin lingkungan kerja yang sehat.
e) Mengamankan seluruh fasilitas kampus dari pengaruh negatif NAPZA, khususnya Setiap Tempat Belajar Mengajar diwajibkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok.
B. UPPS telah memiliki bukti sahih kebijakan terkait dengan K3 yang memenuhi kelima unsur a) s.d. e) dan diimplementasikan dengan efektif.
B. UPPS belum memiliki bukti sahih kebijakan terkait dengan K3 yang memenuhi kelima unsur a) s.d. e) dan diimplementasikan dengan efektif.
B. UPPS belum memiliki bukti sahih kebijakan terkait dengan K3 yang memenuhi ketiga unsur a) s.d. c) dan diimplementasikan dengan efektif.
Permendikbud no. 53 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7, Pasal 51 ayat 1 dan 2,Permen 7 tahun 2020 Pasal 3,
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
C. Pembiayaan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan pada Prodi yang diakreditasi
Pembiayaan pendidikan mencakup:
a) Biaya investasi (biaya untuk pengadaan sarana dan prasarana, pengembangan dosen, dan tenaga kependidikan).
b) Biaya operasional pendidikan dalam 3 tahun.
C. UPPS memiliki sumber pembiayaan untuk Prodi yang diakreditasi, dimana biaya investasi lebih dari 5% dari total anggaran, kemudian biaya operasional pendidikan sekurang-kurangnya rata-rata Rp 15 juta per mahasiswa aktif per tahun yang sangat memadai untuk mendukung standar kompetensi lulusan.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut: C. UPPS memiliki sumber pembiayaan untuk Prodi yang diakreditasi, dimana biaya investasi lebih dari 5% dari total anggaran, kemudian biaya operasional pendidikan sekurang-kurangnya rata-rata Rp 15 juta per mahasiswa aktif per tahun yang sangat memadai untuk mendukung standar kompetensi lulusan.
C. UPPS tidak memiliki sumber pembiayaan untuk Prodi yang diakreditasi, baik biaya investasi sekurang-kurangnya 5% dari total anggaran dan biaya operasional pendidikan rata-rata Rp 10 juta per mahasiswa aktif per tahun yang cukup untuk mendukung standar kompetensi lulusan.
Permendikbud no. 53 Pasal 48 ayat 1 s.d. 7, Pasal 51 ayat 1 dan 2,Permen 7 tahun 2020 Pasal 3,
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
Perguruan Tinggi/UPPS memiliki sistem TIK yang andal untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan pembelajaran dengan tujuan untuk:
a) Mendukung pengembangan materi pembelajaran dan pelaksanaan pembelajaran dan Ujian.
b) Memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik.
c) Mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan perguruan tinggi.
d) Melaporkan data profil dan kinerja Program Studi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e) Menyediakan data dan informasi perguruan tinggi yang dapat diakses untuk kebutuhan belajar mahasiswa.
f) Menjamin keteraksesan publik.
g) Sistem TIK yang menunjang fokus diferensiasi misi PT dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
B. Program Studi terbukti memiliki sarana and prasarana dengan kualitas sangat baik, kondisi fisik layak, fasilitas pendukung lengkap, and sistem informasi terintegrasi and andal yang sangat mendukung proses pembelajaran.
Program studi does not meet one or more of the following: B. Program Studi terbukti memiliki sarana and prasarana with kualitas sangat baik, kondisi fisik layak, fasilitas pendukung lengkap, and sistem informasi terintegrasi and andal yang sangat mendukung proses pembelajaran.
B. Program Studi tidak memiliki sarana and prasarana dengan kualitas baik, kondisi fisik tidak layak, fasilitas pendukung tidak lengkap, and sistem informasi tidak terintegrasi or tidak andal.
Permendikbud 53 Pasal 69 (1) dan pasal 99 (3) PerBANPT No 13 th 2023 - SAN
Aplikasi Pelaporan SPMI, http://spmi.kemdikbud.go.id
A. UPPS menetapkan standar proses pembelajaran untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang mencakup:
a. Perencanaan proses pembelajaran merupakan kegiatan perumusan:
1. Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan belajar.
2. Cara mencapai tujuan belajar melalui strategi dan metode pembelajaran.
3. Cara menilai ketercapaian capaian pembelajaran.
b. Pelaksanaan proses pembelajaran; diselenggarakan dengan:
1. Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan, inklusif, kolaboratif, kreatif, dan efektif.
2. Memberikan kesempatan belajar yang sama tanpa membedakan latar belakang pendidikan, sosial, ekonomi, budaya, bahasa, jalur penerimaan mahasiswa, dan kebutuhan khusus mahasiswa.
3. Menjamin keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika.
4. Memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan.
c. Penilaian proses pembelajaran merupakan kegiatan asesmen terhadap perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran yang bertujuan untuk memperbaiki proses pembelajaran.
A. UPPS terbukti telah konsisten menjalankan standar proses yang memperhatikan tiga aspek penting secara komprehensif yang dievaluasi secara periodik dan terus menerus melakukan perbaikan untuk meningkat mutu proses pembelajaran.
A. UPPS belum terbukti telah konsisten menjalankan standar proses yang memperhatikan tiga aspek penting secara komprehensif yang dievaluasi secara periodik dan terus menerus melakukan perbaikan untuk meningkat mutu proses pembelajaran.
A. UPPS belum sepenuhnya menjalankan standar proses pembelajaran yang memperhatikan ketiga aspek penting yang saling terkait.
Permendikbudristek No.53/2023 Pasal 11 sd Pasal 14
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
B. UPPS memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat yang diwujudkan melalui:
i. Proses pembelajaran yang dapat dilakukan secara tatap muka, termasuk daring, atau kombinasi tatap muka dengan daring.
ii. Keleluasaan kepada mahasiswa untuk mengikuti pendidikan dari berbagai tahapan kurikulum atau studi sesuai dengan kurikulum program studi.
iii. Keleluasaan kepada mahasiswa untuk menyelesaikan pendidikan melalui rekognisi pembelajaran lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
iv. Inklusi peserta program dengan berbagai latar belakang, usia, lokasi tempat tinggal, sosial, budaya dan ekonomi.
B. UPPS dalam tiga tahun terakhir telah dapat menunjukkan praktik baik memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat yang diwujudkan dalam seluruh aspek penting i) s.d. iv) yang saling terkait.
B. UPPS dalam tiga tahun terakhir belum dapat menunjukkan praktik baik memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat yang diwujudkan dalam seluruh aspek penting i) s.d. iv) yang saling terkait.
UPPS belum terbukti telah memberikan fleksibilitas dalam proses pendidikan untuk memfasilitasi pendidikan berkelanjutan sepanjang hayat yang diwujudkan sekurang-kurangnya dalam tiga aspek penting di antara unsur-unsur i) s.d. iv) yang saling terkait.
Permendikbudristek No.53/2023 Pasal 11 sd Pasal 14
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
UPPS menerapkan Standar Penilaian yang merupakan kriteria minimal penilaian hasil belajar mahasiswa untuk mencapai standar kompetensi lulusan yang dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Dalam 3 tahun terakhir secara konsisten UPPS telah menerapkan standar penilaian dalam mengevaluasi hasil belajar mahasiswa yang dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif dan terus menerus melakukan perbaikan untuk meningkat mutu penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 70% jumlah mata kuliah.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:Dalam 3 tahun terakhir secara konsisten UPPS telah menerapkan standar penilaian dalam mengevaluasi hasil belajar mahasiswa yang dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif dan terus menerus melakukan perbaikan untuk meningkat mutu penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan secara terintegrasi dan dilengkapi dengan rubrik/portofolio penilaian minimum 70% jumlah mata kuliah.
UPPS belum sepenuhnya menerapkan standar penilaian yang ditetapkan Perguruan Tinggi dalam mengevaluasi hasil belajar mahasiswa untuk memenuhi standar kompetensi lulusan yang dilakukan secara valid, reliabel, transparan, akuntabel, berkeadilan, objektif, dan edukatif.
Permendikbudristek No. 53/2023 Pasal 26 ayat 1 s.d. 2
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
A. Efektivitas Kinerja program studi mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
A. Penyelesaian studi lulusan dan Prestasi Mahasiswa sebagai berikut:
1) Rerata persentase penurunan lulusan (Re-PL)
Sarjana dalam 5 tahun terakhir (Re-PL). Mengacu pada LKPS Tabel 2-I.5 Profil Jumlah Lulusan.
2) Kelulusan 1 kali masa tempuh kurikulum Sarjana (PKMTK)
Mahasiswa yang masuk TS-3 dan lulus sampai TS. Mengacu pada data LKPS Tabel 2-I.6a Profil masa studi lulusan.
3) Khusus Sarjana: Rerata persentase kelulusan 1,5 kali Masa Tempuh Kurikulum (PK1,5MTK)
Terhadap jumlah lulusan saat TS tersebut dalam 3 tahun terakhir. Mengacu pada data LKPS Tabel 2-I.6a Profil masa studi lulusan.
4) Kelulusan 2 kali waktu tempuh kurikulum
Jumlah lulusan sampai akhir TS yang masuk saat TS-6 terhadap jumlah mahasiswa masuk saat TS-6. Mengacu pada data LKPS Tabel 2-I.6a Profil masa studi lulusan.
5) Persentase keterlibatan mahasiswa aktif dalam memperoleh prestasi mahasiswa (RPMP)
Prestasi tingkat wilayah atau nasional atau internasional dengan peringkat 1, 2 dan 3 saat TS (RPMP). Mengacu pada LKPS Tabel 2-I.10 Prestasi Mahasiswa.
*Catatan: Khusus Program Studi Terakreditasi Sementara yang mengajukan untuk Status Terakreditasi Unggul untuk unsur 2), 3) dan 4) mengacu pada LKPS Tabel 2-I.6b Profil masa studi lulusan.
Hasil laporan data dari PD Dikti menggambarkan fakta-fakta objektif berikut ini:A. Penyelesaian studi Lulusan Program Studi yang diakreditasi termonitor dari PD Dikti sebagai berikut; 1) RPL ≤ 15% berlaku untuk Program Sarjana dalam 5 tahun terakhir (Tidak diperhitungkan untuk Prodi Sarjana Terakreditasi Sementara)2) PK1MTK≥45%, untuk program Sarjana dihitung dari Jumlah lulusan sampai akhir TS yang masuk saat TS-3 terhadap jumlah mahasiswa masuk saat TS-3.3) Khusus Sarjana: Jumlah lulusan 1,5 MTK terhadap total lulusan saat TS tersebut dalam 3 tahun terakhir; RPK1,5MTK ≤ 30%.(Tidak diperhitungkan untuk Prodi dengan Status Terakreditasi Sementara)4) Persentase Kelulusan 2 kali Masa Tempuh Kurikulum Program Sarjana (PK2MTK) yaitu jumlah lulusan sampai akhir TS yang masuk saat TS-6 terhadap jumlah mahasiswa masuk saat TS-6; PK2MTK≥75%; (Tidak diperhitungkan untuk Prodi Sarjana Terakreditasi Sementara)5) Rerata Persentase keterlibatan mahasiswa dalam memperoleh prestasi internasional, atau nasional atau wilayah dalam 3 tahun terakhir terhadap mahasiswa aktif saat TS: RPMP ≥1% .
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:Hasil laporan data dari PD Dikti menggambarkan fakta-fakta objektif berikut ini:A. Penyelesaian studi Lulusan Program Studi yang diakreditasi termonitor dari PD Dikti sebagai berikut; 1) RPL ≤ 15% berlaku untuk Program Sarjana dalam 5 tahun terakhir (Tidak diperhitungkan untuk Prodi Sarjana Terakreditasi Sementara)2) PK1MTK≥45%, untuk program Sarjana dihitung dari Jumlah lulusan sampai akhir TS yang masuk saat TS-3 terhadap jumlah mahasiswa masuk saat TS-3.3) Khusus Sarjana: Jumlah lulusan 1,5 MTK terhadap total lulusan saat TS tersebut dalam 3 tahun terakhir; RPK1,5MTK ≤ 30%.(Tidak diperhitungkan untuk Prodi dengan Status Terakreditasi Sementara)4) Persentase Kelulusan 2 kali Masa Tempuh Kurikulum Program Sarjana (PK2MTK) yaitu jumlah lulusan sampai akhir TS yang masuk saat TS-6 terhadap jumlah mahasiswa masuk saat TS-6; PK2MTK≥75%; (Tidak diperhitungkan untuk Prodi dengan Status Terakreditasi Sementara)5) Rerata Persentase keterlibatan mahasiswa dalam memperoleh prestasi internasional, atau nasional atau wilayah dalam 3 tahun terakhir terhadap mahasiswa aktif saat TS: RPMP ≥1%
efektivitas kinerja Program Studi ditunjukkan dengan:A. Penyelesaian studi Lulusan Program Studi yang diakreditasi termonitor dari PD Dikti sebagai berikut;1) Rasio Penurunan Lulusan (RPL) > 20% berlaku Program Sarjana dalam 5 tahun terakhir 2) PK1MTK<30%, untuk program Sarjana dihitung dari Jumlah lulusan sampai akhir TS yang masuk saat TS-3 terhadap jumlah mahasiswa masuk saat TS-3.3) Khusus Sarjana: Jumlah lulusan 1,5 MTK terhadap total lulusan saat TS tersebut dalam 3 tahun terakhir; RPK1,5MTK> 20%.4) Persentase Kelulusan 2 kali Masa Tempuh Kurikulum Program Sarjana (PK2MTK) yaitu jumlah lulusan sampai akhir TS yang masuk saat TS-6 terhadap jumlah mahasiswa masuk saat TS-6; PK2MTK < 60%; 5) Belum memiliki mahasiswa yang memperoleh prestasi tingkat wilayah atau nasional atau internasional, dalam 3 tahun terakhir
Permendikbudristek no. 53/2023 Pasal 46 ayat 1 s.d. 5,
Permendikbudristekdikti No.53/2023 Pasal 1 Ayat (8) Pasal 6 ayat 1 s.d. 3, Pasal
7 huruf a s.d. d, Pasal 8 ayat 1 s.d. 5
Permendikbudristekdikti No.53/2023
Pasal 39 ayat (1) huruf c
Perban PT No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen
PEMPS
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
B. Program Studi melakukan pengukuran dan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembelajaran lulusan (CPL) dalam tiga tahun terakhir memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
1) Rumusan CPL dinilai dari kesesuaiannya dengan tujuan program studi
Kesesuaian dengan tujuan program studi dalam menghasilkan Profil lulusan yang kompeten dalam ranah keilmuan Prodi.
2) Rumusan CPL dinilai dari keselarasan dengan KKNI dan kebutuhan kompetensi kerja dari DUDIKA
Keselarasan dengan KKNI dan kebutuhan kompetensi kerja dari DUDIKA yang sejalan dengan Profil lulusan yang ditetapkan.
3) Pengukuran dan pencapaian CPL dilakukan dengan metode yang tepat untuk menilai ketercapaian kompetensi yang meliputi:
a. Sikap sesuai huruf (a) sampai dengan huruf (f) KKNI.
b. Penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi, kecakapan/keterampilan spesifik dan aplikasinya untuk 1 (satu) atau sekumpulan bidang keilmuan tertentu.
c. Kecakapan umum yang dibutuhkan sebagai dasar untuk penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi serta bidang kerja yang relevan.
d. Pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan untuk dunia kerja dan/atau melanjutkan studi pada jenjang yang lebih tinggi ataupun untuk mendapatkan sertifikat profesi.
e. Kemampuan intelektual untuk berpikir secara mandiri dan kritis sebagai pembelajar sepanjang hayat.
4) Hasil pengukuran ketercapaian CPL ditindak lanjuti untuk perbaikan standar mutu
Perbaikan standar mutu masukan dan proses yang disesuaikan dengan pilihan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
5) Hasil Pengukuran CPL dengan capaian sangat kompeten dalam 3 tahun berturut-turut
Mengacu pada Data hasil pengukuran CPL dimuat pada LKPS Tabel 2-I.7a Pengukuran CPL.
*)Catatan: Khusus untuk Program Studi dengan Status terakreditasi sementara yang mengajukan untuk status terakreditasi unggul, Data hasil pengukuran CPL dimuat pada LKPS Tabel 2-I.7b Pengukuran CPL.
B.UPPS terbukti melakukan pengukuran dan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembelajaran lulusan (CPL) dalam tiga tahun terakhir memenuhi unsur-unsur 1) sd 5).
B.UPPS belum terbukti melakukan pengukuran dan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembelajaran lulusan (CPL) dalam tiga tahun terakhir memenuhi unsur-unsur 1) sd 5).
B.UPPS terbukti belum melakukan pengukuran dan evaluasi menyeluruh terhadap capaian pembelajaran lulusan (CPL) dalam tiga tahun terakhir memenuhi unsur-unsur 1) sd 3).
Permendikbudristekdikti No.53/2023 Pasal 7 dan Pasal 8
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
Program Studi yang diakreditasi menunjukkan praktik baik melakukan internalisasi pendidikan anti korupsi dalam pembelajaran pada program studi yang diakreditasi
Program Studi yang diakreditasi menyelenggarakan PAK berupa sisipan atau insersi pada: a. Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU); atau b. mata kuliah yang relevan, dengan bobot total materi PAK sekurang-kurangnya 2 sks.
Program Studi yang diakreditasi belum menyelenggarakan PAK berupa sisipan atau insersi pada: a. Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU); atau b. mata kuliah yang relevan, dengan bobot total materi PAK sekurang-kurangnya 2 sks.
Program Studi yang diakreditasi belum sepenuhnya menyelenggarakan PAK berupa sisipan atau insersi pada: a. Mata Kuliah Wajib Umum (MKWU); atau b. mata kuliah yang relevan.
Permenristekdikti 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
Program Studi yang diakreditasi sesuai dengan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM memiliki pengakuan dan apresiasi kompetensi lulusan oleh pemerintah, masyarakat dan DUDIKA, mengacu pada LKPS Tabel 2-1.12. A. Jumlah pengakuan /Sertifikasi professional pada tingkat Lokal atau Nasional atau Internasional dari Instansi atau Lembaga yang berkompeten.
A. Dalam 3 tahun Lulusan Program Studi yang diakreditasi telah mendapatkan pengakuan atau apresiasi kompetensi dari pemerintah, masyarakat, instansi yang berkompeten sekurang-kurangnya 3 pengakuan pada tingkat nasional atau satu tingkat internasional yang sesuai dengan fokus diferensi misi PT dalam bidang Pendidikan atau penelitian atau PkM. Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Prodi dengan status terakreditasi sementara. Skor = 2.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut: A. Dalam 3 tahun Lulusan Program Studi yang diakreditasi telah mendapatkan pengakuan atau apresiasi kompetensi dari pemerintah, masyarakat, instansi yang berkompeten sekurang-kurangnya 3 pengakuan pada tingkat nasional atau satu tingkat internasional yang sesuai dengan fokus diferensi misi PT dalam bidang Pendidikan atau penelitian atau PkM. Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Prodi dengan status terakreditasi sementara. Skor = 2.
A. Dalam 3 tahun Lulusan Program Studi yang diakreditasi belum mendapatkan pengakuan atau apresiasi kompetensi dari pemerintah, masyarakat, instansi yang berkompeten sekurang-kurangnya 3 pengakuan pada tingkat wilayah yang sesuai dengan fokus diferensi misi PT dalam bidang Pendidikan atau penelitian atau PkM. Catatan: Tidak diperhitungkan untuk Prodi dengan status terakreditasi sementara. Skor = 1.
Perban PT No. 13 tahun 2023 tentang SAN
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi
B. Tingkat Kepuasan Pengguna Lulusan dan Bukti Tindak Lanjut dari UPPS (TS-4 sd TS-2) mengacu pada LKPS Tabel 2-I.8 Kepuasan Pengguna Lulusan terhadap kinerja lulusan
B. Hasil analisis menggambarkan fakta-fakta bahwa Program Studi yang diakreditasi telah melakukan Survey Kepuasan Pengguna Lulusan yang lulus pada TS-2 sd TS-4 dengan data-data yang valid, representatif, dan telah dievaluasi hasilnya serta diimplementasikan untuk perbaikan berkelanjuta mutu kurikulum.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:B. Hasil analisis menggambarkan fakta-fakta bahwa Program Studi yang diakreditasi telah melakukan Survey Kepuasan Pengguna Lulusan yang lulus pada TS-2 sd TS-4 dengan data-data yang valid, representatif, dan telah dievaluasi hasilnya serta diimplementasikan untuk perbaikan berkelanjuta mutu kurikulum.
B. Hasil analisis belum menggambarkan fakta-fakta bahwa Program Studi yang diakreditasi telah melakukan Survey Kepuasan Pengguna Lulusan yang lulus pada TS-2 sd TS-4 dengan data-data yang valid, representatif, dan dievaluasi hasilnya untuk perbaikan kurikulum.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan
Peraturan
Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan pada
Instansi Pelayanan Publik
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
Trend Daya Tarik Prodi dan Keterserapan lulusan dalam 5 tahun terakhir yang mencakup aspek-aspek berikut:
1) Persentase penurunan mahasiswa baru (RPPM)
Persentase penurunan mahasiswa baru (Sarjana) dalam 5 tahun terakhir (RPPM). Mengacu pada LKPS Tabel 2-I.9 Trend Jumlah Mahasiswa Baru.
2) Persentase lulusan terserap lapangan kerja (PLLK)
Persentase lulusan terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun saat tahun lulusan TS-2 (PLLK). Mengacu pada LKPS Tabel 2-I.11 Waktu Tunggu Lulusan Program Sarjana.
Trend Daya Tarik Prodi dan Keterserapan lulusan menggambarkan fakta-fakta sebagai berikut: 1). Penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir pada Prodi yang diakreditasi untuk Program Studi dengan status terakreditasi sementara Program Sarjana RPPM≤15%. Khusus program Studi dengan status terakreditasi sementara dihitung 3 tahun terakhir. 2) Persentase lulusan TS-2 yang terserap lapangan kerja kurang dari (<) 1 tahun atau sama dengan (=) 1 tahun terhadap jumlah lulusan saat TS. PLTLK≥40 %, Khusus Pada Program Studi dengan status terakreditasi sementara, pada saat TS dilakukan tracer study, persentase lulusan yang telah terserap lapangan kerja PLTLK≥30 %.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut: Trend Daya Tarik Prodi dan Keterserapan lulusan menggambarkan fakta-fakta sebagai berikut: 1). Penurunan mahasiswa baru dalam 5 tahun terakhir pada Prodi yang diakreditasi untuk Program Studi dengan status terakreditasi sementara Program Sarjana RPPM≤15%. Khusus program Studi dengan status terakreditasi sementara dihitung 3 tahun terakhir. 2) Persentase lulusan TS-2 yang terserap lapangan kerja kurang dari (<) 1 tahun atau sama dengan (=) 1 tahun terhadap jumlah lulusan saat TS. PLTLK≥40 %, Khusus Pada Program Studi dengan status terakreditasi sementara, pada saat TS dilakukan tracer study, persentase lulusan yang telah terserap lapangan kerja PLTLK≥30 %.
A. Hasil analisis menggambarkan fakta-fakta sebagai berikut: 1. Penurunan mahasiswa baru pada Prodi yang diakreditasi untuk Program Sarjana RPPM>20%, 2)Persentase lulusan TS-2 yang terserap lapangan kerja kurang dari sama dengan 1 tahun terhadap jumlah lulusan saat TS-2. PLTLK< 20%
Per-BAN-PT No.18/2024 tentang Instrumen PEMPS
Web site Program Studi/ Perguruan Tinggi.
A. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh UPPS mencakup:
Relevansi penelitian pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1) Memiliki peta jalan yang memayungi tema penelitian dosen dan mahasiswa
Peta jalan mengacu visi keilmuan program studi dan fokus pada diferensiasi misi PT pada bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
2) Dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian
Dosen dan mahasiswa melaksanakan penelitian sesuai dengan agenda penelitian dosen yang merujuk kepada peta jalan penelitian.
3) Melakukan evaluasi kesesuaian penelitian
Melakukan evaluasi kesesuaian penelitian dosen dan mahasiswa dengan peta jalan.
4) Menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan
Menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi penelitian dan pengembangan keilmuan program studi.
A. UPPS memenuhi 4 unsur relevansi penelitian dosen dan mahasiswa.
A. UPPS memenuhi kurang dari 4 unsur relevansi penelitian dosen dan mahasiswa.
A. UPPS belum memenuhi unsur 1 dan 2 relevansi penelitian dosen dan mahasiswa.
Permendikbud no. 53 Pasal 53 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
B. UPPS memiliki Standar Masukan Penelitian minimal mencakup:
1) Penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian
UPPS menyediakan akses yang memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan penelitian.
2) Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen
Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan penelitian sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh PT.
3) Penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.
4) Standar mutu masukan penelitian yang mempertimbangkan diferensiasi misi PT
Standar mutu masukan penelitian yang ditetapkan PT mempertimbangkan diferensiasi misi PT yang fokus dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
B. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah memiliki bukti sahih dan upaya peningkatan mutu Standar Masukan Penelitian minimal mencakup keempat aspek secara komprehensif dan berkelanjutan.
B. Dalam 3 tahun terakhir UPPS belum memiliki bukti sahih dan upaya peningkatan mutu Standar Masukan Penelitian minimal mencakup keempat aspek secara komprehensif dan berkelanjutan.
B. UPPS belum memiliki bukti sahih dokumen formal kebijakan standar masukan yang mencakup tiga aspek terkait
Permendikbud no. 53 Pasal 53 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
C. Penerapan sistem berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang andal mencakup:
1) Sistem TIK untuk mendukung proses penelitian
Sistem TIK yang andal untuk mendukung proses penelitian.
2) Dokumentasi, evaluasi, laporan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian
Sistem untuk dokumentasi, evaluasi, laporan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.
C. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah menerapkan sistem berbasis TIK yang terintegrasi untuk mendukung seluruh aktifitas penelitian yang mencakup Dokumentasi, Evaluasi, laporan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian serta melakukan evaluasi dan tindak lanjut penerapan sistem TIK untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis sistem informasi.
C. Dalam 3 tahun terakhir UPPS belum menerapkan sistem berbasis TIK yang terintegrasi untuk mendukung seluruh aktifitas penelitian yang mencakup Dokumentasi, Evaluasi, laporan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian serta melakukan evaluasi dan tindak lanjut penerapan sistem TIK untuk mendukung pengambilan keputusan berbasis sistem informasi.
C. UPPS belum menerapkan sistem berbasis TIK untuk mendukung seluruh aktifitas penelitian yang mencakup dokumentasi, evaluasi, laporan, dan menyebarluaskan proses dan hasil penelitian.
Permendikbud no. 53 Pasal 53 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
A. Pelaksanaan penelitian yang melibatkan mahasiswa dalam rangka mendidik mahasiswa menjadi seorang intelektual, membangun budaya penelitian, serta mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dilakukan dengan memenuhi kaidah dan metode ilmiah sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah dapat menunjukkan praktik baik melaksanakan kegiatan PkM oleh dosen bersama mahasiswa dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan secara konsisten empat aspek terkait: 1 s.d. 4. Kemudian secara konsisten melakukan perbaikan kualitas PkM secara berkelanjutan.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:A. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah dapat menunjukkan praktik baik melaksanakan kegiatan PkM oleh dosen bersama mahasiswa dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan secara konsisten empat aspek terkait: 1 s.d. 4. Kemudian secara konsisten melakukan perbaikan kualitas PkM secara berkelanjutan.
A.. UPPS belum dapat menunjukkan praktik baik kegiatan PkM oleh dosen bersama mahasiswa dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan sekurang-kurangnya tiga unsur terkait di antara aspek 1 s.d. 4.
Permendikbud no. 53 Pasal 54 ayat 1 dan 2Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
B. Hasil-hasil penelitian bidang keilmuan Prodi diintegrasikan ke dalam kurikulum untuk pengembangan Program Studi sebagai bahan kajian pengayaan dalam proses pembelajaran
B. Dalam tiga tahun terakhir Program studi telah mengintegrasikan Hasil-hasil penelitian yang sesuai dengan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM sebagai bahan kajian pengayaan, metode pembelajaran berbasis research dan kompetensi yang dibutuhkan sebagai peneliti dalam bidang keilmuan Program Studi secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan untuk pengembangan Program Studi.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:B. Dalam tiga tahun terakhir Program studi telah mengintegrasikan Hasil-hasil penelitian yang sesuai dengan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM sebagai bahan kajian pengayaan, metode pembelajaran berbasis research dan kompetensi yang dibutuhkan sebagai peneliti dalam bidang keilmuan Program Studi secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan untuk pengembangan Program Studi.
B. Program studi belum mengintegrasikan Hasil-hasil penelitian yang sesuai dengan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM sebagai bahan kajian pengayaan, metode pembelajaran berbasis research dan kompetensi yang dibutuhkan sebagai peneliti dalam bidang keilmuan Program Studi secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan untuk pengembangan Program Studi.
Permendikbud no. 53 Pasal 54 ayat 1 dan 2Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
A. Hasil analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat
Analisis mencakup aspek-aspek berikut:
• Luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.
• Keberlanjutan penelitian sesuai peta jalan.
• Kerja sama yang dilaksanakan.
• Realisasi sumber dana penelitian dan pengembangan.
• Pengembangan kurikulum/mata kuliah.
Sumber Data: LKPS, Tabel III.2. Produktivitas Penelitian Dosen Penghitung Rasio yang melibatkan Mahasiswa.
UPPS dapat menunjukkan dengan jelas dan sistemik serta didukung dengan data-data yang lengkap analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan terutama yang dibiayai oleh Pemerintah, menunjukkan keberlanjutan penelitian sesuai peta jalan, kerja sama yang dilaksanakan, realisasi sumber dana penelitian dan pengembangan, serta pengembangan kurikulum/mata kuliah.
UPPS/Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut: UPPS dapat menunjukkan dengan jelas dan sistemik serta didukung dengan data-data yang lengkap analisis terhadap luaran penelitian yang mengadopsi lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat dalam menyebarluaskan terutama yang dibiayai oleh Pemerintah, menunjukkan keberlanjutan penelitian sesuai peta jalan, kerja sama yang dilaksanakan, realisasi sumber dana penelitian dan pengembangan, serta pengembangan kurikulum/mata kuliah.
UPPS belum memiliki hasil analisis luaran penelitian yang setidaknya mengadopsi lisensi terbuka, keberlanjutan penelitian sesuai peta jalan, kerja sama yang dilaksanakan, serta realisasi sumber dana penelitian dan pengembangan, serta pengembangan kurikulum/mata kuliah.
Permendikbud no. 53 Pasal 53 Ayat 3 dan 4, Perban PT No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen PEMPS
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.
B. Hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian
Jelaskan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian sesuai indikator kinerja dan target yang ditetapkan PT dengan mengacu visi keilmuan program studi dan fokus pada diferensiasi misi PT dalam bidang pendidikan atau penelitian atau PkM.
Luaran penelitian termasuk:
• Publikasi.
• Produk/jasa yang sesuai dengan integritas akademik.
Sumber Data: LKPS, Tabel III.3. Produk/Jasa yang dihasilkan oleh DPR bersama Mahasiswa dan Diadopsi oleh Industri/Masyarakat.
Program Studi yang diakreditasi dapat menunjukkan dengan jelas dan sistemik didukung dengan data-data yang lengkap tentang analisis ketercapaian luaran penelitian sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja dan target yang ditetapkan di antaranya: a) publikasi, b) HKI, c) produk/jasa, d) Buku ber-ISBN, Book Chapter.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut: Program Studi yang diakreditasi dapat menunjukkan dengan jelas dan sistemik didukung dengan data-data yang lengkap tentang analisis ketercapaian luaran penelitian sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja dan target yang ditetapkan di antaranya: a) publikasi, b) HKI, c) produk/jasa, d) Buku ber-ISBN, Book Chapter.
Program Studi yang diakreditasi belum dapat menunjukkan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran penelitian sesuai pilihan diferensiasi misi perguruan tingginya yang fokus dalam bidang pendidikan atau penelitian atau pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan indikator kinerja dan target yang ditetapkan di antara: a) publikasi, b) HKI, c) produk/jasa.
Permendikbud no. 53 Pasal 53 Ayat 3 dan 4, Perban PT No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen PEMPS
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.
C. Trend Luaran Penelitian dalam bentuk publikasi ilmiah
Jelaskan faktor pendukung keberhasilan atau faktor penghambat pencapaian persentase luaran penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dalam bentuk publikasi ilmiah selama 3 tahun terakhir pada saat TS.
Rumus Perhitungan:
RLP (%) = (NA2 + NA3 + NA4 + NB2 + NB3) / NDPR × 100
Keterangan Variabel:
Publikasi Jurnal:
• NA1 = Jumlah publikasi di jurnal nasional tidak terakreditasi.
• NA2 = Jumlah publikasi di jurnal nasional terakreditasi.
• NA3 = Jumlah publikasi di jurnal internasional.
• NA4 = Jumlah publikasi di jurnal internasional bereputasi.
Publikasi Seminar:
• NB1 = Jumlah publikasi di seminar wilayah/lokal/PT.
• NB2 = Jumlah publikasi di seminar nasional.
• NB3 = Jumlah publikasi di seminar internasional.
Pagelaran/Pameran/Presentasi:
• NC1 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat wilayah.
• NC2 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat nasional.
• NC3 = Jumlah pagelaran/pameran/presentasi dalam forum di tingkat internasional.
Jumlah Dosen:
• NDPR = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan di Program studi yang diakreditasi.
Sumber Data: LKPS, Tabel III.4. Luaran Penelitian DPR dalam bentuk publikasi artikel dalam 3 tahun saat TS.
Nilai 2: C. Luaran Penelitian dalam 3 tahun yang dicapai dan sebagai penulis pertama: a) publikasi pada jurnal internasional dan nasional bereputasi, b) publikasi pada seminar internasional dan nasional, c) pagelaran/ pameran/ presentasi dalam forum di tingkat internasional dan nasional, mencapai 100% dari seluruh DPR serta didukung dengan penjelasan faktor pendukung keberhasilan atau faktor penghambat luaran penelitian secara komprehensif serta upaya tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan luaran penelitian.
Nilai 1: Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:C. Luaran Penelitian dalam 3 tahun yang dicapai dan sebagai penulis pertama: a) publikasi pada jurnal internasional dan nasional bereputasi, b) publikasi pada seminar internasional dan nasional, c) pagelaran/ pameran/ presentasi dalam forum di tingkat internasional dan nasional, mencapai 100% dari seluruh DPR serta didukung dengan penjelasan faktor pendukung keberhasilan atau faktor penghambat luaran penelitian secara komprehensif serta upaya tindak lanjut perbaikan mutu berkelanjutan luaran penelitian.
Nilai 0: C. Luaran Penelitian dalam 3 tahun belum berhasil mencapai RLP = 10% dari seluruh DPR dan belum ada penjelasan faktor pendukung keberhasilan atau faktor penghambat capaian luaran penelitian dan PkM serta upaya tindak lanjutnya.
Permendikbud no. 53 Pasal 53 Ayat 3 dan 4, Perban PT No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen PEMPS
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.
Luaran Penelitian Program Studi sesuai dengan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM
Luaran penelitian yang menunjukkan adanya kolaborasi, sitasi, dan rekognisi bidang keilmuan sesuai dengan integritas akademik.
Luaran penelitian mencakup:
a) HKI (Paten/Paten Sederhana).
b) Desain Produk Industri.
c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas).
d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.
Sumber Data:
• LKPS, Tabel 2-II.3 Luaran Lainnya yang dihasilkan oleh DPRPS bersama Mahasiswa.
• LKPS, Tabel 2-II.7 Rekognisi DPRPS.
Dalam 3 tahun terakhir terbukti produktivitas luaran penelitian Program Studi sesuai dengan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM meliputi a) s.d. e) menunjukkan adanya saling keterkaitan dengan sitasi, dan rekognisi bidang keilmuan serta termanfaatkan oleh DUDIKA dan masyarakat.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:Dalam 3 tahun terakhir terbukti produktivitas luaran penelitian Program Studi sesuai dengan fokus diferensiasi misi PT dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM meliputi a) s.d. e) menunjukkan adanya saling keterkaitan dengan sitasi, dan rekognisi bidang keilmuan serta termanfaatkan oleh DUDIKA dan masyarakat.
Hasil analisis belum memperlihatkan produktivitas luaran penelitian Program Studi yang diakreditasi meliputi a) s.d. e) adanya saling keterkaitan dengan sitasi, dan rekognisi bidang keilmuan
Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Perban PT No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen PEMPS
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi
A. Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan PkM sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi mencakup:
Relevansi PkM pada UPPS mencakup unsur-unsur sebagai berikut:
1) Memiliki peta jalan yang memayungi tema PkM dosen dan mahasiswa
Peta jalan mencakup hilirisasi/penerapan keilmuan program studi dan fokus pada diferensiasi misi PT pada bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
2) Dosen dan mahasiswa melaksanakan PkM sesuai dengan peta jalan PkM
Pelaksanaan PkM dosen dan mahasiswa sesuai dengan peta jalan PkM yang telah ditetapkan.
3) Melakukan evaluasi kesesuaian PkM
Melakukan evaluasi kesesuaian PkM dosen dan mahasiswa dengan peta jalan.
4) Menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan
Menggunakan hasil evaluasi untuk perbaikan relevansi PkM dan pengembangan keilmuan program studi.
UPPS memenuhi 4 unsur relevansi PkM dosen dan mahasiswa.
UPPS memenuhi kurang dari 4 unsur relevansi PkM dosen dan mahasiswa.
UPPS tidak mempunyai peta jalan PkM dosen dan mahasiswa.
Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
B. UPPS memiliki standar masukan PkM minimal mencakup:
1) Penyediaan akses memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
UPPS menyediakan akses yang memadai terhadap sarana, prasarana, dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.
2) Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan PkM
Penugasan dan peningkatan kompetensi dosen dalam melaksanakan PkM sesuai dengan bobot yang ditugaskan oleh perguruan tinggi.
3) Penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi
Penerapan sistem berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal untuk mendokumentasikan, mengevaluasi, melaporkan, dan menyebarluaskan proses dan hasil PkM.
4) Standar mutu masukan PkM yang mempertimbangkan diferensiasi misi PT
Standar mutu masukan PkM yang ditetapkan PT mempertimbangkan diferensiasi misi PT yang fokus dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
B. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah memiliki bukti sahih dan upaya mengembangkan Standar Masukan PkM minimal mencakup keempat aspek terkait secara komprehensif dan berkelanjutan.
B. Dalam 3 tahun terakhir UPPS belum memiliki bukti sahih dan upaya mengembangkan Standar Masukan PkM minimal mencakup keempat aspek terkait secara komprehensif dan berkelanjutan.
B. UPPS belum memiliki bukti sahih Standar Masukan PkM minimal mencakup ketiga aspek terkait.
Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
A. Pelaksanaan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Dosen bersama mahasiswa, memenuhi:
1) Keterlaksanaan kode etik PkM
Keterlaksanaan kode etik PkM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual
Pengelolaan dan kepemilikan hak atas kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Memiliki ketentuan dalam pelaksanaan kerja sama PkM
UPPS memiliki ketentuan yang jelas dalam pelaksanaan kerja sama PkM.
4) Menetapkan persyaratan dan melaksanakan diseminasi hasil PkM
Menetapkan persyaratan dan melaksanakan diseminasi hasil PkM dan ketentuan penulisnya.
A. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah dapat menunjukkan praktik baik melaksanakan kegiatan PkM oleh dosen bersama mahasiswa dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan secara konsisten empat aspek terkait: 1 s.d. 4. Kemudian secara konsisten melakukan perbaikan kualitas PkM secara berkelanjutan.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:A. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah dapat menunjukkan praktik baik melaksanakan kegiatan PkM oleh dosen bersama mahasiswa dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan secara konsisten empat aspek terkait: 1 s.d. 4. Kemudian secara konsisten melakukan perbaikan kualitas PkM secara berkelanjutan.
A.. UPPS belum dapat menunjukkan praktik baik kegiatan PkM oleh dosen bersama mahasiswa dalam rangka penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan memperhatikan sekurang-kurangnya tiga unsur terkait di antara aspek 1 s.d. 4.
Permendikbud no. 53 Pasal 60 Ayat 1 dan 2,
Perban PT No. 13 tahun 2023
tentang SAN,
dan PD Dikti.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
B. Hasil-hasil PkM diintegrasikan ke dalam kurikulum untuk Pengembangan program studi
B. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah menunjukkan praktik baik mengintegrasikan kegiatan PkM ke dalam kurikulum untuk pengembangan program studi, secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan.
B. Dalam 3 tahun terakhir UPPS belum menunjukkan praktik baik mengintegrasikan kegiatan PkM ke dalam kurikulum untuk pengembangan program studi, secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan.
B. UPPS belum dapat menunjukkan praktik baik mengintegrasikan kegiatan PkM ke dalam kurikulum untuk pengembangan Program studi.
Permendikbud no. 53 Pasal 60 Ayat 1 dan 2,
Perban PT No. 13 tahun 2023
tentang SAN,
dan PD Dikti.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
A. Hasil analisis terhadap ketercapaian luaran Pengabdian kepada Masyarakat
Jelaskan hasil analisis terhadap ketercapaian luaran pengabdian kepada masyarakat yang menunjukkan integritas akademik.
Analisis mencakup aspek-aspek berikut:
1) Menganut lisensi terbuka dan/atau mekanisme lain yang dapat diakses oleh masyarakat
Menyebarluaskan hasil pengabdian kepada masyarakat, terutama yang dibiayai oleh Pemerintah.
2) Pengembangan kapasitas termasuk sumber daya manusia
Pengembangan kapasitas dan sumber daya manusia melalui kegiatan PkM.
3) Keterlaksanaan ragam layanan terlembaga
Pelaksanaan berbagai ragam layanan yang terlembaga.
4) Kepuasan mitra kerja sama PkM
Tingkat kepuasan mitra dalam kerja sama PkM.
5) Realisasi sumber dana pengabdian dan pengembangan
Realisasi sumber dana untuk kegiatan pengabdian dan pengembangan.
A. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah melakukan analisis terhadap luaran PkM yang memperhatikan kelima aspek terkait, secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan.
A. Dalam 3 tahun terakhir UPPS belum melakukan analisis terhadap luaran PkM yang memperhatikan kelima aspek terkait, secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan.
A. UPPS belum melakukan analisis terhadap luaran PkM yang memperhatikan sekurang-kurang empat aspek terkait dari aspek 1) s.d. 5).
Permendikbud No. 53 Pasal 61 Ayat 1 dan 2,
Perban PT No. 13 tahun 2023
tentang SAN,
dan PD Dikti.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tinggi.
B. Hasil analisis terhadap luaran Pengabdian kepada Masyarakat berupa rekognisi sesuai bidang keilmuan program studi.(LKPS, Tabel 2-II.3 Luaran Lainnya yang dihasilkan oleh DPR bersama Mahasiswa).
B. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah melakukan analisis terhadap luaran PkM secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan berupa Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat sesuai pilihan diferensiasi misi PT yang fokus dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
B. Dalam 3 tahun terakhir UPPS belum melakukan analisis terhadap luaran PkM secara konsisten melakukan perbaikan kualitas secara berkelanjutan berupa Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat sesuai pilihan diferensiasi misi PT yang fokus dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
B. UPPS belum melakukan analisis terhadap luaran PkM berupa Karya Dosen Tetap yang terekognisi/diterapkan masyarakat sesuai pilihan diferensiasi misi PT yang fokus dalam bidang Pendidikan atau Penelitian atau PkM.
Permendikbud No. 53 Pasal 61 Ayat 1 dan 2,
Perban PT No. 13 tahun 2023
tentang SAN,
dan PD Dikti.
Website Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Perguruan Tingg
A. UPPS mendapatkan pengakuan kepakaran profesional baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri
Pencapaian prestasi dosen/lembaga dalam bentuk seperti:
1) Menjadi visiting professor di perguruan tinggi nasional/internasional.
2) Menjadi keynote speaker/invited speaker pada pertemuan ilmiah tingkat nasional/internasional.
3) Menjadi staf ahli di lembaga tingkat nasional/internasional.
4) Menjadi editor atau mitra bestari pada jurnal nasional terakreditasi/jurnal internasional bereputasi.
5) Mendapat penghargaan atas prestasi dan kinerja di tingkat nasional/internasional.
Rumus Perhitungan:
RRD (%) = NRD / NDPR × 100
Keterangan Variabel:
• NRD = Jumlah dosen yang mendapat pengakuan atas prestasi/kinerja dalam 3 tahun terakhir.
• NDPR = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan di program studi yang diakreditasi.
Sumber Data: LKPS, Tabel 2-II.7 Rekognisi DPRPS.
A. Dalam 3 tahun terakhir UPPS telah mendapatkan pengakuan kepakaran profesional mencapai 100% dari seluruh DPR baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri pada level nasional atau internasional berupa karya DPR yang terekognisi/diterapkan.
A. Dalam 3 tahun terakhir UPPS belum mendapatkan pengakuan kepakaran profesional mencapai 100% dari seluruh DPR baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri pada level nasional atau internasional berupa karya DPR yang terekognisi/diterapkan.
A. UPPS belum mendapat pengakuan kepakaran profesional baik secara individu maupun lembaga dari masyarakat, pemerintah dan industri berupa karya DPR yang terekognisi/diterapkan.
Perban PT No. 13 tahun 2023 tentang SAN, Perban PT No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen PEMPS
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.
B. Karya dosen tetap atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat
Karya berupa:
a) HKI (Paten/Paten Sederhana).
b) Desain Produk Industri.
c) Perlindungan Varietas Tanaman (Sertifikat Perlindungan Varietas Tanaman, Sertifikat Pelepasan Varietas, Sertifikat Pendaftaran Varietas).
d) Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.
Rumus Perhitungan:
RHKI (%) = (NA + NB + NC) / NDPR × 100
Keterangan Variabel:
• NA = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Paten, Paten Sederhana).
• NB = Jumlah luaran PkM yang mendapat pengakuan HKI (Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.).
• NC = Jumlah luaran PkM dalam bentuk Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial.
• NDPR = Jumlah dosen tetap yang ditugaskan di Program studi yang diakreditasi.
Sumber Data: LKPS, Tabel 2-II.3 Luaran Lainnya yang dihasilkan oleh DPR bersama Mahasiswa.
B. UPPS memiliki karya DPR atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat, sebagai pemegang HKI pertama: a) HKI (Paten, Paten Sederhana). b) HKI (Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.), c) Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial, mencapai 100% dari seluruh DPR.
UPPS/Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:B. UPPS memiliki karya DPR atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat, sebagai pemegang HKI pertama: a) HKI (Paten, Paten Sederhana). b) HKI (Desain Produk Industri, Perlindungan Varietas Tanaman, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, dll.), c) Teknologi Tepat Guna, Produk (Produk Terstandarisasi, Produk Tersertifikasi), Karya Seni, Rekayasa Sosial, mencapai 100% dari seluruh DPR.
B. UPPS belum memiliki karya DPR atau bersama mahasiswa yang terekognisi/diterapkan masyarakat.
Perban PT No. 13 tahun 2023 tentang SAN, Perban PT No. 18 tahun 2024 tentang Instrumen PEMPS
PD Dikti, Website LPPM Perguruan Tinggi.
III.A.1. UPPS memiliki struktur organisasi dan tata kerja serta tugas pokok dan fungsinya
UPPS harus menunjukkan ketersediaan dokumen formal Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) serta tupoksinya dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran khususnya pada Program Studi yang diakreditasi.
Dokumen formal SOTK setidaknya mencakup unsur-unsur dan tupoksi untuk entitas:
a. Penyusun kebijakan.
b. Pelaksana akademik.
c. Pengawas dan penjaminan mutu.
d. Penunjang akademik atau sumber belajar.
e. Pelaksana administrasi atau tata usaha.
f. Organ, tugas pokok dan fungsi, manajerial.
UPPS memiliki bukti sahih dokumen formal mencakup: struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya yang mencakup prodi di bawahnya yang ditetapkan dengan ketetapan formal serta telah berjalan secara efektif.
UPPS belum memiliki bukti sahih dokumen formal mencakup: struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya yang mencakup prodi di bawahnya yang ditetapkan dengan ketetapan formal serta telah berjalan secara efektif.
UPPS belum memiliki bukti sahih dokumen formal mencakup: struktur organisasi dan tugas pokok serta fungsinya yang mencakup prodi di bawahnya yang ditetapkan dengan ketetapan formal.
PP No 4 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan PT dan pengelolaan Pasal 28 huurf a s.d. e dan Pasal 29 ayat 1 huruf d, serta pasal 32 ayat 1 huruf a s.d. i.
Website PT, UPPS dan prodi
III.A.2. UPPS memiliki sistem tata pamong dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran
Sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko terutama pada Program Studi yang diakreditasi.
Uraian dan bukti sahih mencakup aspek-aspek berikut:
1) Pengawasan dan pengendalian kegiatan pendidikan
Dilakukan dalam bidang akademik dan nonakademik berdasarkan diferensiasi misi perguruan tinggi.
2) Cakupan pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan pendidikan minimal meliputi:
a. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan pendidikan serta efektivitas kebijakan akademik.
b. Pemantauan potensi risiko; di antaranya praktik korupsi, pengaduan masyarakat, penurunan data dan informasi pada PD Dikti, dan indikasi penurunan mutu lainnya.
c. Penjaminan kepatuhan pada pengaturan otoritas akademik dan etika akademik.
d. Penerimaan, pendokumentasian, pemrosesan dan penyelesaian keluhan, laporan atau pengaduan terhadap dugaan pelanggaran etika akademik, pelanggaran peraturan perguruan tinggi, dan pelanggaran peraturan perundang-undangan.
e. Pelaporan dan akuntabilitas terhadap pemanfaatan bantuan pendanaan dan/atau sumber daya dari mitra.
3) Pemenuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Mengatur tentang ketenagakerjaan (UU No.13 tahun 2013) dan ASN (UU No.20 Tahun 2023).
UPPS memiliki bukti sahih kebijakan formal dan praktik baik sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko yang memenuhi 3 aspek.
UPPS belum memiliki bukti sahih kebijakan formal dan praktik baik sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko yang memenuhi 3 aspek.
UPPS belum memiliki bukti sahih kebijakan formal dan praktik baik sistem tata pamong sesuai konteks institusi untuk menjamin akuntabilitas, keberlanjutan dan transparansi, serta mitigasi potensi risiko yang memenuhi 3 aspek.
Permendikbudristek no. 53 tahun 2023 Pasal 34 Ayat 2 huruf a s.d. e,Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Laporan Audit Mutu atau bentuk Evaluasi lain di dalam SPMI (akademik dan non akademik) yang dapat diakses melalui website perguruan tinggi/upps/prodi.
III.A.3. UPPS memiliki sistem pengelolaan data dan informasi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi
Pada bagian ini harus diuraikan dengan lengkap dan disertakan bukti-bukti sahih keberfungsian pengelolaan dan keteraksesan data dan informasi agar terpenuhi aspek-aspek berikut:
a) Memastikan keamanan, kebenaran, akurasi, kelengkapan dan kemutakhiran data akademik
Sistem TIK harus mampu menjaga keamanan data serta memastikan data yang tersimpan akurat, lengkap, dan mutakhir.
b) Mendukung perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengambilan keputusan dalam pengelolaan pendidikan dan pembelajaran
Sistem TIK harus mendukung seluruh proses pengelolaan pendidikan mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
c) Melaporkan data profil dan kinerja prodi yang diakreditasi pada PD Dikti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan melalui perguruan tinggi
Sistem harus mampu menghasilkan laporan yang dibutuhkan untuk pelaporan ke PD Dikti.
d) Menyediakan data dan informasi prodi yang diakreditasi yang dapat diakses publik
Data dan informasi program studi harus tersedia dan dapat diakses oleh publik.
e) Menjamin keteraksesan publik
Sistem harus menjamin bahwa data dan informasi dapat diakses oleh publik secara mudah dan transparan.
UPPS memiliki kebijakan formal disertai implementasinya terkait pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk manajemen dan pengelolaan data dan informasi dan perguruan tinggi membuat rencana pengembangan terkait TIK untuk pengelolaan data dan informasi dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi.
UPPS belum memiliki kebijakan formal disertai implementasinya terkait pengembangan sarana dan prasarana teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk manajemen dan pengelolaan data dan informasi dan perguruan tinggi membuat rencana pengembangan terkait TIK untuk pengelolaan data dan informasi dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi.
UPPS tidak memiliki kebijakan formal terkait pengembangan sarana dan prasarana TIK untuk manajemen dan pengelolaan data dan informasi ataukah perguruan tinggi belum membuat rencana pengembangan terkait TIK untuk pengelolaan data dan informasi dalam mendukung kegiatan pendidikan dan pembelajaran pada Program Studi yang diakreditasi.
Permendikbud no. 53 Pasal 39 ayat 1 s.d. 2,Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Sistem informasi pendukung pengelolaan perguruan tinggi/upps/prodi, PD Dikti, Website perguruan tinggi/upps/prodi
III. A. 4. Komitmen pimpinan UPPS untuk pengembangan Prodi yang diakreditasi
Ketersediaan bukti yang sahih tentang efektivitas kepemimpinan di UPPS dan program studi yang diakreditasi, yang mencakup 3 aspek berikut:
1) Kepemimpinan operasional
Ditunjukkan melalui kemampuan menggerakkan seluruh sumber daya internal secara optimal dalam melaksanakan tridharma menuju pencapaian visi.
2) Kepemimpinan organisasional
Ditunjukkan melalui kemampuan dalam menggerakkan organisasi dan mengharmonisasikan suasana kerja yang kondusif untuk menjamin tercapainya VMTS.
3) Kepemimpinan publik
Ditunjukkan melalui kemampuan dalam menjalin kerja sama yang menjadikan program studi menjadi rujukan bagi masyarakat di bidang keilmuannya.
III.A.4.a. Pada bagian ini perlu jelaskan dengan lengkap mengenai efektivitas kepemimpinan :
1) Kepemimpinan Operasional
2) Kepemimpinan Organisasional
3) Kepemimpinan Publik
UPPS memiliki bukti sahih praktik baik efektivitas pelaksanaan kepemimpinan yang mencakup Kepemimpinan Operasional, Kepemimpinan Organisasional dan Kepemimpinan Publik.
UPPS belum memiliki bukti sahih praktik baik efektivitas pelaksanaan kepemimpinan yang mencakup Kepemimpinan Operasional, Kepemimpinan Organisasional dan Kepemimpinan Publik.
UPPS hanya memiliki bukti sahih praktik baik efektivitas pelaksanaan dalam salah satu karakter kepemimpinan.
Permendikbud 53 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3,Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2
Website PT, UPPS dan prodi terkait informasi/profil SDM dosen, kerja sama
Praktik baik perwujudan Good University Governance (GUG) dalam menjalankan kepemimpinan UPPS dan Program Studi yang diakreditasi mencakup 6 aspek yaitu:
Termasuk penanggulangan dan penindakan terhadap:
Yang terjadi di internal UPPS dan Prodi yang diakreditasi.
Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang:
Nilai 2: UPPS memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG mencakup 6 aspek dan UPPS mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat.
Nilai 1: UPPS belum memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG mencakup 6 aspek dan UPPS mengumumkan ringkasan laporan tahunan kepada masyarakat.
Nilai 0: UPPS memiliki bukti yang sahih terkait praktik penyelenggaraan GUG yang mencakup sebanyak-banyaknya 3 aspek saja.
Permendikbud 53 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3,Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2
Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi.
III.B.1.b. Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang keberadaan dan keberfungsian lembaga etik, dan bukti konsistensi pelaksanaan kode etik di UPPS.
UPPS memiliki lembaga/fungsi yang melaksanakan penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas disertai dengan pedoman formalnya dan telah disertai bukti keterlaksanaannya.
UPPS belum memiliki lembaga/fungsi yang melaksanakan penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas disertai dengan pedoman formalnya dan telah disertai bukti keterlaksanaannya.
UPPS tidak memiliki lembaga/fungsi yang melaksanakan penegakan kode etik untuk menjamin tata nilai dan integritas.
Permendikbud 53 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3,Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2
Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi.
III.B.1.c. Pada bagian ini dijelaskan dengan lengkap tentang keberadaan kebijakan, prosedur serta keterlaksanaan dan keberfungsian perangkat pendukung keamanan, kenyamanan, dan kesejahteraan hidup sivitas akademika di UPPS
Nilai 2: UPPS memiliki kebijakan mengenai perwujudan kampus yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi sivitas (bebas dari kekerasan fisik maupun seksual serta bebas dari diskriminasi) atau ada bukti implementasi terkait hal tersebut secara konsisten.
Nilai 1: UPPS belum memiliki kebijakan mengenai perwujudan kampus yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi sivitas (bebas dari kekerasan fisik maupun seksual serta bebas dari diskriminasi) atau ada bukti implementasi terkait hal tersebut secara konsisten.
Nilai 0: UPPS tidak memiliki kebijakan mengenai perwujudan kampus yang aman, nyaman, dan sejahtera bagi sivitas (bebas dari kekerasan fisik maupun seksual serta bebas dari diskriminasi) dan tidak ada bukti implementasi terkait hal tersebut.
Permendikbud 53 Pasal 14 ayat 2, Pasal 37 ayat 3,Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN, Per-BAN-PT No 5 tahun 2019 tentang Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 kriteria 2
Dokumen tata pamong perguruan tinggi/UPPS, Website perguruan tinggi/upps/prodi
Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional perguruan tinggi yang mencakup 5 aspek sebagai berikut:
1) perencanaan (planning),
2) pengorganisasian (organizing),
3) penempatan
personil (staffing),
4) pengarahan (leading), dan
5) pengawasan (controlling) di
UPPS
III.B.2. Keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional program studi
yang mencakup 5 aspek sebagai berikut:
1) perencanaan (planning)
2)
pengorganisasian (organizing)
3) penempatan personil (staffing)
4)
pengarahan (leading)
5) pengawasan (controlling)
III.B.2.a. Pada bagian ini diuraikan dengan lengkap tentang keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional di perguruan tinggi yang mencakup lima aspek di atas.
UPPS dan prodi yang diakreditasi memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup 5 aspek dan telah berjalan konsisten.
UPPS dan prodi yang diakreditasi belum memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang mencakup 5 aspek dan telah berjalan konsisten.
UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi tidak memiliki bukti formal keberfungsian sistem pengelolaan fungsional dan operasional yang secara lengkap mencakup 5 aspek.
Perban PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2
Dokumen pengelolaan, pedoman dan peraturan, serta laporan audit mutu (atau bentuk Evaluasi lain di dalam SPMI) perguruan tinggi
Di lingkup UPPS telah ditunjukkan:
1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.
2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
Proses Skor: 0III.B.3. Keterwujudan suasana akademik yang kondusif dalam menjalankan kegiatan pendidikan dan pembelajaran.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan keterwujudan suasana akademik yang kondusif, dan didukung oleh:
1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.
2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
UPPS telah dapat memperlihatkan keterwujudan suasana akademik yang kondusif, dan didukung oleh: 1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab, serta berjalan secara konsisten setiap bulan.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:UPPS telah dapat memperlihatkan keterwujudan suasana akademik yang kondusif, dan didukung oleh: 1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab, serta berjalan secara konsisten setiap bulan.
UPPS belum dapat memperlihatkan keterwujudan suasana akademik yang kondusif, dan didukung oleh: 1. Ketersediaan dokumen formal kebijakan suasana akademik yang mencakup: otonomi keilmuan, kebebasan akademik, dan kebebasan mimbar akademik.2. Ketersediaan bukti keterlaksanaan kegiatan tridarma di perguruan tinggi menjunjung tinggi integritas dan etika akademik yang mewujudkan suasana akademik yang kondusif untuk mendukung kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan yang bertanggung jawab.
Permendikbudristek no. 53 tahun 2023 Pasal 33
Dokumen laporan kegiatan, Website perguruan tinggi
III.B.4. UPPS memiliki kebijakan dan pedoman penerimaan mahasiswa baru.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan:
III.B.4.a. Kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku, ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas).
UPPS memiliki bukti sahih mengimplementasikan kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas) dan didukung dokumen formal yang lengkap.
UPPS belum memiliki bukti sahih mengimplementasikan kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas) dan didukung dokumen formal yang lengkap.
UPPS belum memiliki bukti sahih implementasi kebijakan penerimaan mahasiswa baru yang yang afirmatif, Inklusif dan adil (memperhatikan mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, tidak membedakan suku,ras, agama, golongan, asal wilayah dan disabilitas).
Permendikbud 53 Tahuan 2023 Pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4
Website perguruan tinggi direktori Penerimaan Mahasiswa Baru
III.B.4.b. UPPS perlu menjelaskan upaya memperluas akses calon mahasiswa dengan cara:
1) Pembelajaran jarak jauh (PJJ) dalam bentuk mata kuliah atau program studi;
2) Sharing sumberdaya pembelajaran;
3) Beasiswa: afirmasi, 3T, mahasiswa berprestasi tapi tidak mampu, berdasarkan minat dan bakat, berprestasi tinggi;
4) Kebijakan rekrutmen melalui RPL.
Catatan: Berdasarkan Permendikbud No.7/2020, PJJ dapat diselenggarakan dalam bentuk mata kuliah (salah satu contohnya melalui SPADA Indonesia), Program Studi dan Perguruan Tinggi.
UPPS memiliki bukti sahih secara konsisten berupaya untuk memperluas akses calon mahasiswa yang mencakup tiga aspek di antara poin 1 sampai dengan 4.
UPPS belum memiliki bukti sahih secara konsisten berupaya untuk memperluas akses calon mahasiswa yang mencakup tiga aspek di antara poin 1 sampai dengan 4.
UPPS belum memiliki bukti sahih secara konsisten berupaya untuk memperluas akses calon mahasiswa, keragaman asal calon mahasiswa (inklusif), yang mencakup aspek poin 1 sampai dengan 4.
Permendikbud 53 Tahuan 2023 Pasal 35 dan 36 ayat 1 s.d. 4
SPADA Indonesia,
Website perguruan tinggi pada direktori sharing sumberdaya
pembelajaran,
Website perguruan tinggi pada direktori beasiswa,
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)
https://sierra.kemdikbud.go.id/
UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi memiliki bukti sahih pelaksanaan program-program yang terencana dalam menyiapkan mahasiswa baru yang mencakup empat aspek serta dilakukan monitoring dan evaluasinya.
UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi memiliki bukti sahih pelaksanaan program-program yang terencana dalam menyiapkan mahasiswa baru yang mencakup empat aspek serta dilakukan monitoring dan evaluasinya.
UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi belum memiliki bukti sahih pelaksanaan program-program yang terencana dalam menyiapkan mahasiswa baru yang mencakup empat aspek serta dilakukan monitoring dan evaluasinya.
UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi belum memiliki bukti sahih pelaksanaan program-program yang terencana dalam menyiapkan mahasiswa baru yang mencakup kurang dari tiga aspek dan belum dilakukan monitoring dan evaluasinya.
Permendikbud 53 Pasal 37 ayat 2 s.d. 3 dan Pasal 38 ayat 1 s.d. 3
Website perguruan tinggi/upps/prodi direktori Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru (PKKMB)
III.B.5.b. Layanan mahasiswa diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi minimal meliputi layanan dalam 5 aspek:
a) Administrasi akademik;
b) Bimbingan konseling;
c) Kesehatan;
d)
Keperluan dasar untuk mahasiswa berkebutuhan khusus;
e) Pemenuhan beban belajar
yang dapat dilakukan di luar program studi khusus program studi diploma
3/Sarjana/Sarjana Terapan.
Pada bagian ini diuraikan layanan mahasiswa yang diberikan oleh unit khusus atau terintegrasi dalam pengelolaan perguruan tinggi.
UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi memiliki bukti sahih pelaksanaan praktik baik layanan kemahasiswaan yang mencakup lima aspek di antara poin a sampai dengan e dan dilakukan survey kepuasan.
UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi belum memiliki bukti sahih pelaksanaan praktik baik layanan kemahasiswaan yang mencakup lima aspek di antara poin a sampai dengan e dan dilakukan survey kepuasan.
UPPS dan/atau prodi yang diakreditasi memiliki bukti sahih pelaksanaan praktik baik layanan kemahasiswaan yang mencakup kurang dari tiga aspek di antara poin a sampai dengan e.
Permendikbud 53 Pasal 37 ayat 2 s.d. 3 dan Pasal 38 ayat 1 s.d. 3
Website perguruan tinggi/upps/prodi direktori layanan mahasiswa
III.B.6.UPPS mengimplementasikan lingkungan layanan yang bersih dan profesional dalam kegiatan pendidikan dan pembelajaran di program studi serta dievaluasi secara periodik.Pada bagian ini UPPS perlu menjelaskan implementasikan layanan yang bersih dan profesional dan telah dievaluasi secara periodik (triwulan)
UPPS memiliki dokumen dan bukti sahih implementasi layanan yang berIntegritas dan telah dievaluasi secara periodik (triwulan) pada prodi yang diakreditasi.
UPPS belum memiliki dokumen dan bukti sahih implementasi layanan yang berIntegritas dan telah dievaluasi secara periodik (triwulan) pada prodi yang diakreditasi.
UPPS memiliki dokumen yang mengatur layanan yang berintegritas, namun tidak didukung bukti sahih implementasinya.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024)
Ketersediaan dokumen yang mengatur layanan yang berintegritas dan implementasinya
III.C. Tingkat kepuasan pemangku kepentingan terhadap tata pamong pengelolaan program studi.
Pada bagian ini, UPPS perlu menjelaskan tingkat kepuasan pemangku kepentingan internal dan eksternal pada tata pamong pengelolaan organisasi, melalui pelaksanaan survey yang memenuhi 4 aspek berikut:
1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,
2)
dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,
3)
dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan,
dan
4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan
peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
UPPS melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan serta mengolahnya dan digunakan untuk perbaikan secara konsisten yang mencakup 4 aspek di antaranya:1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:UPPS melaksanakan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan serta mengolahnya dan digunakan untuk perbaikan secara konsisten yang mencakup 4 aspek di antaranya:1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
UPPS belum melakukan pengukuran kepuasan pemangku kepentingan yang mencakup 4 aspek di antaranya 1) menggunakan instrumen kepuasan yang sahih, andal, mudah digunakan,2) dilaksanakan secara berkala, serta datanya terekam secara komprehensif,3) dianalisis dengan metode yang tepat serta bermanfaat untuk pengambilan keputusan, dan4) tingkat kepuasan dan umpan balik ditindaklanjuti untuk perbaikan dan peningkatan mutu luaran secara berkala dan tersistem.
Perban PT no. 3 tahun 2019 tentang APT 3.0 kriteria 2
Laporan hasil survey kepuasan pemangku kepentingan perguruan tinggi
III.D. Terwujudnya zona layanan yang berintegritas diinternal Unit Pengelola Program Studi:
Evaluasi universitas untuk pemeringkatan implementasi dokumen peraturan layanan yang berIntegritas di Unit kerja secara berkala (tahunan).
Pada bagian ini UPPS perlu menjelaskan praktik baik pelaksanaan zona layanan berintegritas pada unit kerja terkait disertai dengan survey kepuasan stakeholder terkait layanan berintegritas.
UPPS telah menunjukkan berjalannya layanan berinegritas secara konsisten disertai bukti sahih pendukungnya termasuk survey kepuasan layanan berintegritas dari stakeholder internal dan eksternal.
UPPS belum menunjukkan berjalannya layanan berinegritas secara konsisten disertai bukti sahih pendukungnya termasuk survey kepuasan layanan berintegritas dari stakeholder internal dan eksternal.
UPPS belum menunjukkan berjalannya layanan berinegritas yang memadai.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan antikorupsi di perguruan tinggi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1024
Dokumen review dan evaluasi implementasi zona berintegritas dan survey kepuasan stake holder terkait layanan berintegritas
A. UPPS merumuskan dan menetapkan visi keilmuan (keunggulan/penciri) program studi dan tujuan program studi (program educational objectives) yang diakreditasi yang:
1) selaras dengan deferensiasi misi dan visi UPPS maupun Perguruan Tinggi;
2)
didukung dengan keberadaan standar luaran, standar proses dan standar masukan
tridharma yang relevan dan mengarah pada pencapaian tujuan program studi;
3)
dievaluasi pencapaiannya untuk perbaikan berkelanjutan.
(a) Visi keilmuan dan tujuan program studi yang diakreditasi telah dirumuskan dengan jelas dan selaras dengan deferensiasi misi dan visi UPPS maupun Perguruan Tinggi. (b) Program studi memiliki rujukan standar luaran, standar proses dan standar masukan yang memberikan arah yang jelas dalam pencapaian visi keilmuan dan tujuan program studi. (c) Tujuan program studi yang diakreditasi dievaluasi secara reguler dan hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan mutu berkelanjutan.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:(a) Visi keilmuan dan tujuan program studi yang diakreditasi telah dirumuskan dengan jelas dan selaras dengan deferensiasi misi dan visi UPPS maupun Perguruan Tinggi. (b) Program studi memiliki rujukan standar luaran, standar proses dan standar masukan yang memberikan arah yang jelas dalam pencapaian visi keilmuan dan tujuan program studi. (c) Tujuan program studi yang diakreditasi dievaluasi secara reguler dan hasil evaluasi digunakan untuk perbaikan mutu berkelanjutan.
Setidaknya salah satu aspek untuk skor 1 tidak terpenuhi.
Permendikbud 53 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Website UPPS
B. UPPS memiliki rencana strategis pengembangan program studi yang jelas, komprehensif dan selaras dengan visi keilmuan program studi, dan mencakup aspek (1) s.d. (3).
UPPS memiliki rencana strategis pengembangan program studi yang jelas, komprehensif dan selaras dengan visi keilmuan program studi, dan mencakup aspek (1) s.d. (3).
UPPS belum memiliki rencana strategis pengembangan program studi yang jelas, komprehensif dan selaras dengan visi keilmuan program studi, dan mencakup aspek (1) s.d. (3).
UPPS belum memiliki rencana strategis pengembangan program studi yang jelas, komprehensif dan selaras dengan visi keilmuan program studi, dan hanya mencakup aspek (1).
Permendikbud 53 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Website UPPS, Renstra UPPS
UPPS dan program studi melaksanakan program pendidikan dan pembelajaran yang:
1) sesuai dengan rencana strategis/rencana operasional dan peta jalan pengembangan program studi yang diakreditasi.
2) mendukung deferensiasi misi yang ditetapkan yang ditunjukkan dengan pelaksanaan dan pengembangan berbagai mata kuliah/kegiatan dosen-mahasiswa dengan pendekatan:
a. project-based learning, case method, atau pendekatan lain yang relevan dengan pencapaian kompetensi (fokus misi pendidikan);
b. research-based learning untuk mengembangkan pengetahuan dan mengasah mahasiswa menjadi seorang intelektual (fokus misi penelitian);
c. community service-based learning melalui pemanfaatan pengetahuan dan teknologi untuk menyelesaikan berbagai permasalahan di masyarakat (fokus misi pengabdian kepada masyarakat).
UPPS dan program studi melaksanakan program pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi 2 aspek, sesuai dengan fokus misi yang ditetapkan, secara konsisten, dan dievaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Program studi tidak memenuhi satu atau lebih hal-hal berikut:UPPS dan program studi melaksanakan program pendidikan dan pembelajaran yang memenuhi 2 aspek, sesuai dengan fokus misi yang ditetapkan, secara konsisten, dan dievaluasi untuk perbaikan berkelanjutan.
Setidaknya salah satu aspek untuk skor 1 tidak terpenuhi.
Permendikbud 53 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Website UPPS
Ketercapaian tujuan program studi yang telah ditetapkan yang mencakup:
1) Evaluasi keterlaksanaan dan pencapaian program pendidikan dan pembelajaran sesuai deferensiasi misinya setiap tahun.
2) Benchmarking capaian dengan pihak eksternal.
3) Identifikasi perkembangan kebutuhan masyarakat/DUDIKA untuk perbaikan dan pengembangan program studi.
4) Pelaporan ketercapaian tujuan program studi kepada stakeholders.
UPPS mengevaluasi ketercapaian tujuan program studi yang memenuhi aspek (1) s.d. (4).
UPPS mengevaluasi ketercapaian tujuan program studi yang memenuhi kurang dari 4 aspek.
UPPS mengevaluasi ketercapaian tujuan program studi yang memenuhi aspek (1) dan/atau (2).
Permendikbud 53 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Website UPPS
UPPS mendapatkan pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIKA terhadap keunggulan penyelenggaraan program studi yang diakreditasi sesuai dengan visi keilmuannya, dalam bentuk:
1) Fokus misi pendidikan, antara lain:
a. Permintaan kerja sama berkelanjutan terkait peningkatan kualitas pendidikan dari
Masyarakat/DUDIKA
b. Rekrutmen khusus lulusan program studi yang unggul dalam
literasi pedagogik dan pemanfaatan TIK dalam pembelajaran
c. Lulusan memiliki
sertifikasi profesional yang terbukti diakui industri
d. Penghargaan dari mitra
atas inovasi pembelajaran yang dilakukan program studi
e. Pengakuan lain yang
relevan dengan rekognisi bidang pendidikan
2) Fokus misi penelitian, antara lain:
a. Kolaborasi riset bersama DUDIKA atau pemerintah dalam bidang yang selaras dengan
keunggulan program studi
b. Pemanfaatan produk riset dari program studi oleh
industri/masyarakat
c. Permohonan pihak eksternal untuk melakukan
penelitian/kajian dalam bidang sesuai keunggulan prodi
d. Penghargaan atas
kinerja riset dari pihak eksternal
e. Pengakuan lain yang relevan dengan
rekognisi bidang penelitian
3) Fokus misi pengabdian kepada masyarakat, antara lain:
a. Terwujudnya peningkatan atau perubahan positif pada masyarakat/mitra PkM
b.
Kolaborasi PkM bersama masyarakat atau pemerintah yang terbukti berdampak
c.
Pengakuan dari pemda atau masyarakat atas kinerja PkM
d. Model PkM menjadi
rujukan bagi organisasi lain yang ditunjukkan adanya permintaan dari pihak
eksternal
e. Pengakuan lain yang relevan dengan rekognisi bidang PkM
UPPS memiliki bukti sahih pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIKA terhadap keunggulan penyelenggaraan program studi yang diakreditasi selaras deferensiasi misi UPPS pada level nasional dan/atau internasional.
UPPS belum memiliki bukti sahih pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIKA terhadap keunggulan penyelenggaraan program studi yang diakreditasi selaras deferensiasi misi UPPS pada level nasional dan/atau internasional.
UPPS tidak memiliki bukti sahih pengakuan dan apresiasi dari masyarakat/DUDIKA terhadap keunggulan penyelenggaraan program studi yang diakreditasi, atau memiliki pengakuan namun tidak sesuai dengan keunggulan program studi.
Permendikbud 53 Pasal 4 ayat 3, Pasal 32 ayat 1 dan 2, Perban PT no. 13 tahun 2023 tentang SAN
Website UPPS